Sebelum diterapkannya PSAK berbasis IFRS,
metode penilaian yang digunakan ialah historical cost sedangkan pada
kenyataannya pencatatan akuntansi yang tercantum dalam laporan keuangan dengan
metode ini tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena
perubahan nilai mata uang dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, muncul gagasan
mengenai fair value yang sekarang
telah diatur dalam PSAK dimana memiliki sasaran untuk menaksir harga pertukaran
dalam ketidaknyataan suatu transaksi. Taksiran harga tersebut mengacu pada
keandalan penilaian-penilaian dan perkiraan-perkiraan. Hal ini dapat terwujud
dengan menggunakan jasa appraisal
yang akan menghitung nilai wajar apabila aset tersebut dipertukarkan pada saat itu. Penggunaan jasa appraisal sangat bermanfaat bagi
perusahaan, terutama dalam menarik investor melalui laporan keuangan yang
memiliki nilai aset terkini.